Patokanatau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto,1989:7 dalam Modul ke 6: Etika Profesi. Kesalahan Etiket Profesional. 06fakultas Komunikasi. Triasiholan A.D.S.Nababan. Program Studi Hubungan Masyarakat). KaidahAgama atau Kaidah Kepercayaan . Kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan, perintahdan anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama terbagi dua, yaitu agama wahyu (samawi, sama'i, langit) dan agama budaya. yangdikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang- S.H, Sp,1, M.Pd. Wawancara ini dilakukan sebagai data pendukung atau penunjang dalam penulisan pada penelitian ini. 3.5.2 Teknik Pengolahan Data Setelah bahan Hukumadalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan. Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup di masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa (alam, dan sebagainya); (4 1 Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat di pakai sebagai pedoman, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, disebut.. A. Undang-undang dasar B. Hukum C. Adat-istiadat D. Norma atau kaidah 2. Tujuan yang paling pokok adanya norma dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan. A. Kepastian hukum Sebagaikaidah, ketentuan, atau petunjuk hidup, norma mengikat setiap. * Kehidupan Masyarakat Aturan Ketentuan Semangat pantang menyerah akan dapat kita miliki apabila. * Pesimis dan apatis Gigih dan tidak putus asa Masa bodoh Egois dan bekerja keras Para pejuang bangsa merumuskan dasar negara atas. * perintah bangsa jepang Kecintaan .

sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma mengikat setiap